Senin 18 September 2017 pukul 10.00 WIB, adalah waktu yang telah disediakan oleh Bapak Kepala
Kasi PP kepada 6 Komunitas Pecinta Sejarah dan Budaya dari Kabupaten
Sidoarjo untuk mengadakan pertemuan atau istilah lainnya adalah Sambung Rasa
antara 6 Komunitas tersebut dengan Istansi Pemerintah dalam ini adalah Balai
Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur tentang berbagai hal seputar temuan-temuan
Situs Purbakala dan permasalahannya dalam pelestariannya, terutama yang berada dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Sebelumnya 6 Komunitas Pecinta
Sejarah dan Budaya telah hampir 3 bulan bersama-sama menyatukan persepsi,
visi dan misi mereka dalam menyikapi berbagai hal tentang
kurang terpeliharanya temuan-temuan situs yang ada di Kabupaten Sidoarjo baik
itu kurang respeknya pemerintah daerah setempat maupun masyarakat umumnya. Setelah
menjalani serangkai kegiatan penelusuran Jejak-jejak Peradaban dan serangkaian
diskusi panjang akhirnya dicapai sebuah kesepakatan bersama untuk mengirim
surat ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur untuk meminta waktu
untuk sekedar beraudensi pada tanggal 28 Agustus 2017 yang lalu. Setelah
sebelumnya juga bertemu dengan beberapa orang arkeolog dari Puslit Arkenas
Jakarta yang sedang melakukan riset di situs Grogol, Beliau adalah Ibu Watty
Yusman, Bapak Edy, Ibu Titi dan Ibu Tri Wahyuni.
6 Komunitas yang terdiri dari
Balasatya Wetan, Lakon Jagad, Garda Wilwatikta, Satriyo Puser Mojopahit,Paguyuban Sendang Agung dan
Pimcab Sidoarjo Perhimpunan Pergerakan Indonesia akhirnya diterima oleh Bapak
Kepala Kasi PP Drs. Edhi Widodo M. Si. Beserta staffnya yaitu
Bapak Nugroho Harjo Lukito SS., Bapak Sudaryanto, Bapak Kuswanto SS. M.Hum. Dan
Bapak Muhammad Ichwan SS. MA. di
ruangan presentasi
sekitar pukul 10.15 WIB.
Kamipun masuk ruangan yang
disediakan, dan acarapun dibuka oleh
Bapak Kepala Kasi PP Drs. Edhi Widodo dengan menyampaikan ucapan selamat datang
kepada semua perwakilan 6 Komunitas yang hadir sambil menanyakan maksud dan
tujuan kedatangan 6 Komunitas dari Sidoarjo ini.
Bapak Tri Kisnowo Hadi sebagai juru bicara 6 komunitas Sidoarjo ini segera
memulai prolognya tentang latar belakang tujuan 6 Komunitas bertemu dengan
Kepala Kasi PP dan staff yang intinya adanya sebuah keprihatinan yang mendalam
dari elemen masyarakat pecinta sejarah Sidoarjo tentang pelestarian Situs-situs
di Sidoarjo yang sepertinya tidak direspon secara baik oleh pemerintah daerah
maupun masyarakat sehingga terjadi pembiaran terhadap situs-situs yang relatif
baru ditemukan seperti Situs Alas Trik ,Situs Terung, Situs Pelawangan, Situs Urangagung dan juga hendak melaporkan Temuan situs
di tepi Sungai Porong Desa Leminggir Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Selain Bapak Tri Kisnowo Hadi dari
Pimcab Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Bapak Khudori Al Wakid dari Satriyo Puser Mojopahit juga menambahkan tentang
keprihatinan masyarakat Tarik khususnya, karena ada semacam pertanyaan dari masyarakat tentang
bagaimana sebenarnya Sejarah Tarik tersebut. Sebab dalam sebuah literatur sejarah yaitu Pararaton
menyebutkan kalau di daerah
yang disebut ALASE WONG TRIK adalah tempat berdirinya Mojopahit terlebih dahulu. Sekitar
tahun 1986-1995 pernah ada beberapa kali penelitian di kawasan Medowo dan Klinter yang merupakan wilayah dari
Tarik yang hingga kini belum ada kajian resmi tentang penelitian tersebut. Bapak Drs. Edhi Widodo segera merespon dengan
menyebutkan bahwa sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya kewenangan
yang dipunyai BPCB, serta kewenangan-kewenangan yang sebenarnya kini berada
pada istansi pemerintah yang ada pada pemerintah Kabupaten maupun kota secara
jelas. Dan juga
Pak Edhi Widodo menyebutkan berbagai macam kesulitan yang dialami BPCB terkait
dengan minimnya anggaran tentang hal itu. Jadi dalam menjalani fungsinya menanggapi laporan
masyarakat tentang adanya temuan situs pihaknya memakai skala prioritas,
artinya tindakan terdapat temuan situs-situs tersebut
terlebih dahulu akan disurvei
oleh BPCB apakah situs tersebut masuk dalam prioritas utama atau dibawahnya.
Selanjutnya Pak Edhi Widodo
mempersilahkan adanya pelaporan situs di tepi Sungai Porong yang disampaikan oleh Bapak Agus
Subandriyo dari Komunitas Garda Wilwatikta. Dalam kesempatan ini Bapak Agus Subandriyo
menjelaskan secara ringkas adanya
temuan situs yang berupa 6 sumur kuno yang terbuat dari bata kuno yang bentuknya bundar. Struktur pondasi yang masih tertanam di
tebing utara sungai porong dengan panjang struktur lebih
dari 15 meter. Diduga struktur bata
itu masih terpendam utuh di bawah tanah yang kini ditanami jagung dan singkong.
Kemudian reruntuhan bata yang
berserakan di sepanjang tepi
sungai lebih dari 15 meter,
pecahan tembikar, gerabah,
keramik, batu pipisan, serpihan tulang dan koin kuno yang diduga koin Cina.
Selain itu Bapak Agus Subandriyo juga
meminta adanya respon dari BPCB Jawa Timur atas temuan tersebut karena rawan
sekali terjadi kerusakan pada situs tersebut termasuk meminta dokumen tentang
hasil Riset Balai Arkeologi Jogjakarta antara tahun 1986–1995. Selanjutnya
Bapak Agus Mulyono dari Komunitas Lakon Jagad juga menceritakan tentang proses penemuan
Situs Terung dari awal hingga kini termasuk adanya upaya eskavasi dari BPCB tahun
2015 yang dipimpin Bapak Nugroho Harjo Lukito sekaligus menanyakan hasil dari
eskavasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut Bapak Edhi Widodo kembali
memperjelas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki BPCB yang tentunya selain
anggarannya terbatas juga tidak bisa berbuat tanpa ada kejelasan dari tanah yang
ada situsnya tersebut. Karena BPCB tidak diizinkan melakukan tindakan lebih, misalnya pemugaran sebuah situs sebelum status tanahnya itu resmi menjadi tanah milik
negara.
Bapak Tri Kisnowo Hadi juga menanyakan tentang kenapa 6 Komunitas ini melaporkan langsung temuan situs kepada BPCB karena bila
melaporkan temuan situs ke pihak Dispora yang ada di Pemerintah Kabupaten maka
pihak Dispora berdalih kalau hal itu menjadi wewenang BPCB,
jadi ada semacam pelemparan tanggungjawab antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan BPCB padahal
dalam UU nomor 11 tahun 2010 telah jelas disebutkan tugas dan wewenangnya pada
Bab VIII pasal 95 dan 96,
dengan adanya kejadian semacam itu Bapak Edhi Widodo
menganjurkan untuk mendorong pada instansi terkait di pemerintah Kabupaten/Kota untuk
menjalankan fungsi dan wewenangnya sesuai UU nomor 11 tentang Cagar Budaya
khususnya pasal 95 dan 96. Tentunya
bisa melalui pendekatan politik melalui komisi-komisi DPRD yang mengurusinya.
Selanjutnya Bapak Nugroho Harjo Lukito yang menanggapi
pertanyaan dari Bapak Agus Mulyono tentang hasil Eskavasi BPCB di Terung tahun
2015. Secara lugas Pak Nugroho ini menyebutkan tentu saja 3
hari eskavasi di situs Terung belum bisa menjawab tentang apa itu Terung
apalagi periodesasi, karena
memang waktunya tidak cukup untuk itu, lagi-lagi
kendalanya dari anggaran yang terbatas. Tetapi Pak Nugroho memberikan jalan keluar untuk
mempercepat langkah-langkah penanganannya melalui kerjasama dengan pemerintah daerah setempat. Tentunya ada mekanisme yang tersendiri terutama tentang
anggaran kegiatan tersebut. Secara tersirat Pak Nugroho menyatakan kalau temuan
situs Terung yang kedalamannya di atas 2 meter, dengan ada 3 lapisan tanah yang berbeda bisa saja situs
tersebut lebih Tua dari Mojopahit, bisa zaman Kediri atau lebih lama lagi.
Selanjutnya Bapak Sudaryanto
menanggapi penyataan Bapak Khudori tentang pemanfaatan situs dengan kegiatan
yang bermuatan budaya lokal seperti yang ada di daerah Puri,
sebuah tempat situs yang hingga kini tetap dimanfaatkan dengan kegiatan-kegiatan budaya. Kemudian belum meratanya staff ahli yang seharusnya ada
di setiap Kabupten dan
kota juga menyulitkan kegiatan pelestarian, untuk itulah Bapak
Kusawanto meminta kepada 6 komunitas ini untuk mendorong pihak
pemerintah Kabupaten kota untuk menunjukkan staff ahlinya agar lebih memudahkan
penanganan pelestarian di daerah-daerah, karena di berapa daerah seperti Malang dan Kediri telah mempunyai
Staff Ahli yang mengurusi keberadaan situs-situs di wilayahnya, sehingga kalau ada penemuan situs baru proses
penanganannya akan lebih cepat. Juga tentang peran pentingnya komunitas-komunitas pecinta sejarah dan budaya tentu
akan membantu proses penanganan situs-situs, baik itu yang sudah ada maupun yang baru ditemukan. Pak Sudaryanto menyebutkan kalau komunitas-komunitas
yang ada di Lamongan bahkan telah melakukan sebuah eskavasi bersama pihak
pemerintah Kabupaten Lamongan, mereka bahakan meminta anggaran pada pemerintah
daerah setempat untuk bersama-sama melakukan Eskavasi pada sebuah situs, karena kurangnya tenaga ahli dari eskavasi ini
mereka meminta bantuan kepada BPCB Jawa Timur untuk mengirimkan tenaga-tenaga
arkeolog untuk memandu kegiatan tersebut. Dengan adanya peristiwa tersebut Pak Sudaryanto
mengharapkan agar komunitas-komunitas lain khususnya dari Sidoarjo bisa berbuat seperti itu.
Selanjutnya Bapak Muhammad Ichwan
menambahkan pengalaman-pengalamannya bertugas di berbagai tempat di Jawa Timur sebagai Staff ahli yang
tentunya bekerjasama dengan berbagai komunitas di daerah-daerah, seperti Madiun dan Ponorogo. Bapak
Ichwan ini menjanjikan membantu mendapatkan copy dari jurnal yang dikeluarkan
Balai Arkeologi Jogjakarta tentang Riset di Medowo seperti yang ditanyakan
Bapak Agus Subandriyo pada kesempatannya tadi.
Waktupun makin siang, Bapak Kepala Kasi PP Edhi Widodo dalam penutupannya
menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan 5 Komunitas
Pecinta Sejarah dan Budaya Sidoarjo ini. Dan mengharapkan apa yang dibahas dalam pertemuan tadi
benar-benar bermanfaat bagi pelestarian di Jawa Timur khususnya di wilayah
Sidoarjo yang kaya akan peninggalan bersejarah serta meminta maaf yang
sebesar-besarnya atas penyambutan di kantor BPCB Jawa Timur. Sebelum menutup kalimatnya Bapak Edhi meminta pada
perwakilan Komunitas yang hadir untuk menambahkan atau menyampaikan sesuatu.
Bapak Khudori Al Wakid menyampaikan harapannya agar pihak BPCB Jawa Timur terus
terbuka dan senang hati membimbing komunitas-komunitas Pecinta Sejarah dan Budaya Sidoarjo ini agar
pelestarian Situs-situs Sejarah yang sudah maupun yang akan ditemukan nanti
akan mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat, juga agar peninggalan-peninggalan leluhur kita bisa dilestarikan dan bisa dimanfaatkan untuk
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Akhirnya acara Sambung Rasa 6 Komunitas Pecinta Sejarah
dan Budaya Sidoarjo dengan BCPB Jawa Timur resmi ditutup pada pukul 12.30 WIB. Semoga
kegiatan yang positif ini akan terus berlangsung dan meningkat tingkatnya dari
waktu ke waktu. Amiiiin…
Selanjutnya kegiatan diisi dengan foto-foto bersama di
depan ruangan
Perpustakaan, disertai
dialog-dialog hangat antara mereka yang intinya tidak jauh dari pelestarian situs dan bagaimana mekanismenya. Dialogpun
makin akrab diselingi minum kopi di warung belakang kantor BPCB ini. Diakhir
acara ternyata 5 komunitas yang hadir tersebut ditraktir oleh Bapak Nugroho
Harjo Lukito karena kami dilarang membayar kopi pada warung tersebut,
terimakasih Pak…
Semoga
kemesraan ini terus berjalan... Terimakasih…