Pemerintah Desa beserta Karang Taruna Seketi mengadakan acara Sinau Bareng Pelestarian Sejarah Budaya Desa pada Kamis 17 September 2020 , acara yang dihelat dalam lingkup Festival Kampung Bambu Pasar Heppi ini dibuka secara resmi oleh Pj Camat Balongbendo Bapak M. Farkan pada pukul 20.50 WIB dengan menghadirkan 4 narasumber yaitu :
1. Wicaksono Dwi Nugroho , Arkeolog BPCB Jawa Timur.
2. Ozi Bongkar , Pendamping Pemberdayaan Desa.
3. Agus Subandriyo , Komuntas Pecinta Sejarah dan Budaya Garda Wilwatikta.
4. Bambang Hermanto , tokoh masyarakat Seketi.
Sedangkan sebagai Mederator Mbak Atika Amzar seorang penyiar Radio dari Radio Suara Sidoarjo , Mbak Atika Amzar segera membuka acara dengan memanggil satu persatu narasumber ke atas panggung dengan memperkenalkan kepada hadirin .
Bapak Bambang Hermanto mendapat kesempatan pertama menyampaikan Babad desa Seketi ,yaitu asal muasal mengapa desa ini dinamakan desa Seketi yang intinya kisah tentang datangnya Prabu Joko seorang murid Sunan Ampel ke desa ini , pada kesempatan ini sempat terjadi dialog hangat dengan Bambang Hermanto terkait kisah Prabu Joko ,juga nama nama dusun beserta Situs yang ada seperti Sentono Projo didusun Sonosari , Situs Guo dan Makam Prabu Joko didusun Seketi Ngampel , Makam Mbah Bronto didusun Gembongan ,Makam Mbah Bawak dipunden Krapyak didusun Seketi Kidul .
Selanjutnya giliran Agus Subandriyo ( Penulis ) memaparkan apa dan bagaimana komunitas Garda Wilwatika dikawasan Balongbendo khususnya didesa Seketi bagaimana peranannya terkait pelestarian Sejarah dan budaya yang tentu juga mennceritakan peranan komunitas yang lainnya , termasuk suka dukanya dalam proses pelestarian .
Mbak Atika Amzar sempat menanyakan tentang buku yang penulis bawa yaitu buku Mengais Jejak Peradaban Bhumi Kahuripan jilid 2 yang isinya catatan harian penelusuran Garda Wilwatikta diberbagai desa .
Selanjutnya Bapak Wicaksono Dwi Nugroho memaparkan tentang apa itu sejarah ,legenda termasuk kriteria benda yang termasuk Cagar Budaya dan mana yang bukan tetapi tetap sebagai tinggalan budaya masa lalu , Pak Wicak juga menyebutkan pasal pasal dalam Undang Undang Cagar Budaya terkait dugaan situs cagar budaya dan mana yang tidak .
Menurutnya cerita rakyat Babad Seketi masuk dalam pustaka kebudayaan sebagai kekayaan kearifan lokal , terkait tentang perlunya penanganan pihak terkait dalam hal ini BPCB Jawa Timur terhadap sebuah eskavasi sebuah karena sesungguhnya kegiatan penggalian terutama penggalian liar itu merusak ,karena bukan semata mata struktur bsngunan saja yang diungkap dalam sebuah penggalian tetapi juga perlu diungkap bagaimana bangunan itu bisa terpendam , ada peristiwa apa yang dimasa lalu ? ada peristiwa bencana alam seperti banjir ,gunung meletus atau gempa bumi ? untuk itulah diperlukan kolabarasi berbagai disiplin ilmu untuk mengungkapnya tidak hanya arkeologi saja tetapi juga geologi dan disiplin ilmu lainnya .
Pada kesempatan akhir Bapak Ozi Bongkar dari Pemberdayaan Pendampingan desa memberikan penjelasan kalau peranan desa dalam pembangunan terutama dalam pelestarian Sejarah dan Budaya yang ada dimasing masing semakin bisa diakomadasikan karena adanya Undang Undang tentang desa , sehingga setiap desa bisa memaksimalkan potensi potensi diatas dengan maksimal .
Demikianlah ringkasan Sinau Bareng Pelestarian Sejarah Budaya Desa Kampung Bambu tahun 2020 , Semoga dengan adanya kegiatan ini akan semakin membuat masyarakat sadar akan sejarah budaya sehingga akan bersatu padu melestarikannya ... kurang lebihnya penulis mohon maaf yang sebesar besarnya ..
Agus Subandriyo , Penulis
0 komentar:
Posting Komentar